Correct Article 11
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Current Text
(1) Pendirian Bank BHI mengacu pada persyaratan dan mekanisme yang terdiri atas:
a. modal disetor;
b. kepemilikan; dan
c. perizinan.
(2) Pendirian Bank BHI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku bagi pendirian bank perantara.
Your Correction
