Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Bank Digital mengembangkan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f, wajib dilaksanakan secara pruden dan memperhatikan asas pengelolaan perbankan yang sehat.
Your Correction