Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank BHI yang beroperasi sebagai Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah; b. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan; c. memiliki manajemen risiko secara memadai; d. memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; e. menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan f. memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan. (2) Bank BHI wajib menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama beroperasi menjadi Bank Digital.
Your Correction