Correct Article 10
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Current Text
(1) Bank BHI atau KCBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat
(2), Pasal 8 ayat (3), dan/atau Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank BHI atau KCBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Pasal 8 ayat
(3), dan/atau Pasal 9 ayat (2), Bank BHI atau KCBLN dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(3) Dalam hal Bank BHI atau KCBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), dan melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat
(2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), dan/atau ayat (2), PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif Bank BHI atau KCBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction
