Correct Article 9
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kondisi eksternal dan internal yang secara signifikan mempengaruhi sasaran dan
strategi Bank BHI atau KCBLN sebagaimana dimuat dalam rencana korporasi yang sedang berjalan, Bank BHI atau KCBLN dapat melakukan perubahan rencana korporasi.
(2) Perubahan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Bank BHI atau KCBLN menyampaikan perubahan rencana korporasi kepada OJK sewaktu-waktu dalam periode 5 (lima) tahunan rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Perubahan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan perubahan rencana korporasi;
b. evaluasi kinerja Bank BHI atau KCBLN periode sebelumnya;
c. visi dan misi Bank BHI atau KCBLN;
d. analisis lingkungan internal dan eksternal; dan
e. sasaran dan strategi Bank BHI atau KCBLN.
Your Correction
