Correct Article 7
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Current Text
(1) Bank BHI atau KCBLN wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi.
(2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Bank BHI atau KCBLN menyelaraskan penyusunan Rencana Bisnis Bank dengan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kewajiban penyusunan rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi bank perantara.
Your Correction
