Correct Article 6
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan tata kelola sesuai dengan ketentuan OJK mengenai manajemen risiko, dan mengenai tata kelola bagi bank umum.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai manajemen risiko, dan mengenai tata kelola bagi bank umum.
Your Correction
