Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (5) dikenaisanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction