Correct Article 7
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Current Text
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (5) dikenaisanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction
