Correct Article 5
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Current Text
(1) Struktur KUBsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf eterdiri atas:
a. Perusahaan Induk berupa Bank;dan
b. perusahaan anak berupa 1 (satu) Bankatau lebih.
(2) Dalam hal PSP berupa Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a,Bank sebagai PSPmerupakan Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal PSP merupakan:
a. badan hukum lembaga keuangan bukan Bank, badan hukum bukan lembaga keuangan, atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf d; atau
b. PSP berkedudukan di luar negeri, yang memiliki 2 (dua) Bank atau lebih, salah satu Bank yang dimiliki ditunjuk sebagai pelaksana Perusahaan Induk.
(4) Bank yang ditunjuk sebagai pelaksana Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Bank yang memiliki:
a. total aset yang lebih besar;dan/atau
b. Tingkat Kesehatan Bank yang lebih baik.
Your Correction
