Correct Article 21
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4507) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4786)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
