Correct Article 19
PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM
Current Text
(1) Bagi PSP dan/atau pemegang saham Bank:
a. yang telah dikenakan kewajiban untuk menyesuaikan kepemilikan saham sesuai batas maksimum kepemilikan saham pada Bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan saham bank umum; dan
b. belum dapat memenuhi kewajiban sesuai tenggat waktu, dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank.
(2) Untuk memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank harus memenuhi persyaratan:
a. penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian Tata Kelola membaik dan stabil dalam periode penyesuaian; dan
b. melakukan upaya untuk mendorong konsolidasi perbankan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
