Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang telah memenuhi skema konsolidasi Bank dengan tergabung dalam KUB dapat menjalankan kegiatan usaha yang sama dengan: a. kegiatan usaha Bank yang menjadi Perusahaan Induk; atau b. kegiatan usaha Bank yang menjadi pelaksana Perusahaan Induk, dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction