Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan/atau Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danbelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan/atau Pasal 12 ayat (2), Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeridikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor;dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak menghapus kewajiban Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri untuk menyampaikan rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimum atau rencana tindak pemenuhan CEMA minimum.
Your Correction