Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dan huruf c sertaPasal 8 ayat (5)wajib dituangkan dalam bentuk rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimum. (2) Pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) wajib dituangkan dalam bentuk rencana tindak pemenuhan CEMA minimum. (3) Rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau rencana tindak pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangansebagai lampiran rencana bisnis Bank. (4) Dalam hal diperlukan, rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimumatau rencana tindak pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperbarui dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction