Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
2. Laporan adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
3. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu.
(2) Penyusunan dan penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bank memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyusun Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengacu pada pedoman penyusunan Laporan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Bank bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan keutuhan data, serta ketepatan waktu penyampaian Laporan.
(2) Bank menunjuk pejabat penanggung jawab pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pejabat penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk petugas pelaksana pelaporan.
(4) Bank menyampaikan surat penunjukan dan perubahan pejabat penanggung jawab pelaporan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Surat penunjukan dan perubahan pejabat penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh anggota direksi.
Laporan terdiri atas:
a. Laporan harian;
b. Laporan mingguan;
c. Laporan bulanan;
d. Laporan triwulanan;
e. Laporan semesteran;
f. Laporan tahunan; dan
g. Laporan lain.
Bank wajib menyampaikan Laporan harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dengan ketentuan:
a. untuk periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada akhir hari; dan
b. untuk periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada akhir hari berikutnya.
Article 6
Bank wajib menyampaikan Laporan mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan ketentuan:
a. untuk periode I, Laporan disampaikan paling lambat hari Jumat pada minggu yang sama; dan
b. untuk periode II, Laporan disampaikan paling lambat hari Senin pada minggu berikutnya.
Article 7
Article 8
Article 9
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dengan ketentuan:
a. untuk periode I, Laporan disampaikan paling lambat:
1. tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
2. tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua;
b. untuk periode II, Laporan disampaikan paling lambat:
1. tanggal 15 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
2. tanggal 15 Februari tahun berikutnya untuk semester kedua;
c. untuk periode III, Laporan disampaikan paling lambat:
1. tanggal 31 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
2. akhir bulan Februari tahun berikutnya untuk semester kedua.
(2) Laporan semesteran yang wajib disampaikan untuk periode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi bank umum konvensional yaitu Laporan data sumber daya manusia perbankan INDONESIA- semesteran.
(3) Laporan semesteran yang wajib disampaikan untuk periode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi bank umum syariah yaitu Laporan data sumber daya manusia perbankan INDONESIA-semesteran.
Article 10
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang berupa rencana kerja dengan ketentuan:
a. untuk periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober sebelum tahun rencana kerja; dan
b. untuk periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 30 November sebelum tahun rencana kerja.
(2) Bank wajib menyampaikan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f selain Laporan tahunan berupa rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. untuk periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya; dan
b. untuk periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Article 11
Bank wajib menyampaikan Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sesuai dengan jangka waktu penyampaian Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 12
(1) Kewajiban penyampaian Laporan Bank secara konsolidasi hanya berlaku bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.
(2) Kriteria pengendalian dalam Laporan Bank secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. untuk Laporan yang terkait dengan risiko dan permodalan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak; atau
b. untuk Laporan yang terkait dengan informasi keuangan mengacu pada standar akuntansi keuangan mengenai Laporan keuangan konsolidasian.
(1) Bank wajib melakukan koreksi atas kesalahan informasi dalam Laporan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Koreksi atas kesalahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan temuan Bank, hasil audit oleh akuntan publik, dan/atau temuan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 15
(1) Bank yang memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) namun
tidak memiliki data atau transaksi terkait pada periode Laporan, tetap wajib menyampaikan tabel tanpa isian.
(2) Bank dinyatakan telah menyampaikan Laporan dalam hal telah lolos dari validasi peladen (server) yang dibuktikan dengan bukti penerimaan dari Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 16
(1) Bank hanya dapat menggunakan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan akhir bulan keenam setelah periode data Laporan.
(2) Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan setelah melampaui akhir bulan keenam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank bertanggung jawab terhadap Laporan yang disampaikan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diunggah oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 17
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian Laporan sehingga Bank tidak dapat menyampaikan Laporan secara daring, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Bank terjadinya gangguan teknis secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Bank;
b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank wajib menyampaikan Laporan secara daring paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis di
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi.
Article 18
Bank yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan.
Article 19
Laporan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/atau pemberitahuan tertulis mengenai keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada:
a. departemen pengawasan Bank terkait atau kantor regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. kantor regional Otoritas Jasa Keuangan atau kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Article 20
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan.
(2) Bank segera menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bank yang tidak memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan/atau Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank;
c. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
d. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
e. pencantuman anggota direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme penilaian kembali bagi pihak utama Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Article 22
(1) Bank yang tidak menyampaikan Laporan setelah batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari dan paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per jenis Laporan.
(2) Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan berdasarkan temuan Bank atau Otoritas Jasa Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per
kesalahan isian dan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Laporan.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan isian pada 1 (satu) Laporan yang mengakibatkan terjadinya kesalahan isian lain pada:
a. Laporan yang sama; dan/atau
b. Laporan lain, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan isian lain pada Laporan yang sama dan/atau Laporan lain.
Article 23
(1) Bank yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, tetap wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan.
(2) Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Article 24
Bank dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda dalam hal Bank:
a. melakukan koreksi Laporan atas dasar hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. menyampaikan koreksi Laporan sebelum batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11; dan/atau
c. mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(1) Bagi Bank yang baru didirikan, kewajiban penyampaian Laporan secara daring pertama kali dilakukan untuk periode data 1 (satu) bulan setelah Bank melakukan kegiatan operasional.
(2) Dalam hal Bank melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari bank umum konvensional menjadi bank umum syariah, atau merupakan bank perantara yang baru didirikan maka penyesuaian kewajiban penyampaian Laporan secara daring ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kesalahan informasi yang dilaporkan Bank sebelum periode data penyampaian Laporan pertama kali sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang ditemukan oleh Bank atau Otoritas Jasa Keuangan setelah periode data penyampaian Laporan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 28
Tata cara penyampaian Laporan bagi bank umum konvensional yang sebelumnya telah disampaikan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan yaitu:
a. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a angka 1; dan
b. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf b angka 1;
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sejak periode data bulan April 2019.
(1) Kewajiban penyampaian Laporan pertama kali bagi bank umum konvensional dilakukan untuk periode data Laporan:
a. bulan Juni 2019, untuk:
1. Laporan suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf aangka 1;
2. Laporan publikasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c;
3. Laporan publikasi triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b angka 1; dan
4. Laporan kualitas aset dan pembentukan penyisihan penghapusan aset-Bank secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b angka 2;
5. Kertas kerja net stable funding ratio dan Laporan net stable funding ratio-Bank secara individu untuk Bank yang memiliki net stable funding ratio kurang dari 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a angka 2;
6. Rencana tindak pemenuhan net stable funding ratio-Bank secara individu untuk Bank yang memiliki net stable funding ratio kurang dari 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf b angka 2;
7. Rencana tindak pemenuhan net stable funding ratio-Bank secara konsolidasi untuk Bank yang memiliki net stable funding ratio kurang dari 100% (seratus persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf b angka 3;
8. Kertas kerja net stable funding ratio dan Laporan net stable funding ratio-Bank secara konsolidasi untuk Bank yang memiliki net stable funding ratio kurang dari 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b angka 4;
9. Kertas kerja net stable funding ratio dan Laporan net stable funding ratio-Bank secara individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a; dan
10. Kertas kerja net stable funding ratio dan Laporan net stable funding ratio-Bank secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b;
b. bulan September 2019, untuk:
1. Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko-Bank secara individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 2; dan
2. Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko-Bank secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a;
c. bulan Desember 2019, untuk Laporan publikasi triwulanan posisi triwulan keempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c; dan
d. bulan Juni 2020, untuk:
1. Laporan data sumber daya manusia perbankan INDONESIA-bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b;
dan
2. Laporan data sumber daya manusia perbankan INDONESIA-semesteran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(2) Laporan data sumber daya manusia perbankan INDONESIA-semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 sampai dengan posisi bulan Desember 2020 berisi data sumber daya manusia yang meliputi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah bagi bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, pejabat eksekutif, pejabat 2 (dua) tingkat di bawah direksi, dan pemegang saham.
Article 30
(1) Kewajiban penyampaian Laporan pertama kali bagi bank umum syariah dilakukan untuk periode data Laporan:
a. bulan April 2019, untuk Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko-Bank secara individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a;
b. bulan Juni 2019, untuk:
1. Laporan publikasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf c;
2. Laporan publikasi triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 1;
3. Laporan kualitas aset dan pembentukan penyisihan penghapusan aset-Bank secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 2;
4. Laporan penyediaan dana dan batas maksimum penyaluran dana-Bank secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 3; dan
5. Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut
risiko-Bank secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a;
c. bulan Desember 2019, untuk Laporan publikasi triwulanan posisi triwulan keempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf c; dan
d. bulan Juni 2020, untuk:
1. Laporan data sumber daya manusia perbankan INDONESIA-bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b;
dan
2. Laporan data sumber daya manusia perbankan INDONESIA-semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3).
(2) Laporan data sumber daya manusia perbankan INDONESIA-semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 sampai dengan posisi bulan Desember 2020 berisi data sumber daya manusia yang meliputi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pejabat eksekutif, pejabat 2 (dua) tingkat di bawah direksi, dan pemegang saham.
Article 31
Dalam hal ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tata cara penyampaian Laporan dan sanksi administratif mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 32
Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia, Laporan disampaikan secara luring atau melalui sistem pelaporan sebelumnya.
Article 33
Article 34
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan ketentuan:
a. untuk periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 7 pada bulan berikutnya;
b. untuk periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya;
c. untuk periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 21 pada bulan berikutnya; dan
d. untuk periode IV, Laporan disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya.
(2) Laporan bulanan yang disampaikan untuk masing- masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi bank umum konvensional wajib terdiri atas:
a. periode I, meliputi:
1. Laporan suku bunga dasar kredit; dan
2. Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko-Bank secara individu;
b. periode II yaitu Laporan data sumber daya manusia perbankan INDONESIA-bulanan; dan
c. periode IV yaitu Laporan publikasi bulanan.
(3) Selain Laporan bulanan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank umum konvensional yang termasuk dalam kelompok Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3, BUKU 4, dan bank asing wajib menyampaikan Laporan bulanan lainnya.
(4) Laporan bulanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. periode II, terdiri atas:
1. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara individu; dan
2. Kertas kerja net stable funding ratio dan Laporan net stable funding ratio-Bank secara individu, untuk Bank yang memiliki net stable funding ratio kurang dari 100% (seratus persen);
b. periode IV, terdiri atas:
1. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara konsolidasi;
2. Rencana tindak pemenuhan net stable funding ratio-Bank secara individu, untuk
Bank yang memiliki net stable funding ratio kurang dari 100% (seratus persen);
3. Rencana tindak pemenuhan net stable funding ratio-Bank secara konsolidasi, untuk Bank yang memiliki net stable funding ratio kurang dari 100% (seratus persen); dan
4. Kertas kerja net stable funding ratio dan Laporan net stable funding ratio-Bank secara konsolidasi, untuk Bank yang memiliki net stable funding ratio kurang dari 100% (seratus persen).
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku bagi bank umum konvensional yang tidak termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, atau bank asing namun pernah diwajibkan untuk menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Laporan bulanan yang disampaikan untuk masing- masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi bank umum syariah wajib terdiri atas:
a. periode I yaitu Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko-Bank secara individu;
b. periode II yaitu Laporan data sumber daya manusia perbankan INDONESIA-bulanan; dan
c. periode IV yaitu Laporan publikasi bulanan.
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan ketentuan:
a. untuk periode I, Laporan disampaikan paling lambat:
1. tanggal 15 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. tanggal 15 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. tanggal 15 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
b. untuk periode II, Laporan disampaikan paling lambat:
1. tanggal 21 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. tanggal 21 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. tanggal 21 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. tanggal 21 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
c. untuk periode III, Laporan disampaikan paling lambat:
1. tanggal 30 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. tanggal 31 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
d. untuk periode IV, Laporan disampaikan paling lambat:
1. tanggal 15 Mei tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. tanggal 15 Agustus tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. tanggal 15 November tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. tanggal 15 Februari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
e. untuk periode V, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(2) Laporan triwulanan yang disampaikan untuk masing- masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi bank umum konvensional wajib terdiri atas:
a. periode II yaitu Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko-Bank secara konsolidasi;
b. periode IV, meliputi:
1. Laporan publikasi triwulanan posisi triwulan kesatu, triwulan kedua, dan triwulan ketiga;
dan
2. Laporan kualitas aset dan pembentukan penyisihan penghapusan aset-Bank secara konsolidasi; dan
c. periode V yaitu Laporan publikasi triwulanan posisi triwulan keempat.
(3) Selain Laporan triwulanan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank umum konvensional yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing wajib menyampaikan Laporan triwulanan lainnya.
(4) Laporan triwulanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. periode I yaitu kertas kerja net stable funding ratio dan Laporan net stable funding ratio-Bank secara individu; dan
b. periode III yaitu kertas kerja net stable funding ratio dan Laporan net stable funding ratio-Bank secara konsolidasi.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku bagi bank umum konvensional yang tidak termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, atau bank asing namun pernah diwajibkan untuk menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Laporan triwulanan yang disampaikan untuk masing- masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi bank umum syariah wajib terdiri atas:
a. periode II yaitu Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko-Bank secara konsolidasi;
b. periode IV, meliputi:
1. Laporan publikasi triwulanan posisi triwulan kesatu, triwulan kedua, dan triwulan ketiga;
2. Laporan kualitas aset dan pembentukan penyisihan penghapusan aset-Bank secara konsolidasi; dan
3. Laporan penyediaan dana dan batas maksimum penyaluran dana-Bank secara konsolidasi;
c. periode V yaitu Laporan publikasi triwulanan posisi triwulan keempat.
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan:
a. bank umum konvensional
1. Pasal 7 ayat (5), Pasal 55 ayat (3), Pasal 55 ayat
(5), Pasal 56 ayat (2), Pasal 64, Lampiran I, dan Lampiran II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum;
2. Pasal 47 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum;
3. Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat
(5), dan Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum;
4. Angka IV, Lampiran II, dan Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar;
5. Angka VI, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran mengenai format dan pedoman pelaporan perhitungan aset tertimbang menurut risiko risiko kredit-pendekatan standar untuk kategori portofolio kredit beragun rumah tinggal Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan
Pendekatan Standar sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2018 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar; dan
6. Angka III dan Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Perhitungan Tagihan Bersih Transaksi Derivatif dalam Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar;
b. bank umum syariah
1. Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah;
2. Angka VI.2 sampai dengan angka VI.6 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah; dan
3. Angka III.2 sampai dengan angka III.6 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar dengan Menggunakan Metode Standar bagi Bank Umum Syariah;
c. bank umum konvensional dan bank umum syariah, Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak periode data penyampaian Laporan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.