Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), ayat (3), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Lembaga Penjamin yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan. (3) Lembaga Penjamin yang tidak menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu penyampaian laporan, dinyatakan tidak menyampaikan laporan. (4) Lembaga Penjamin yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (5) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama.
Your Correction