Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan insidental jika diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction