Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), ayat (3), Pasal 61 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64, Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), Pasal 68 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau Pasal 69 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau c. pembatalan pernyataan pendaftaran. (2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. pembatalan persetujuan; dan/atau c. penilaian kembali terhadap pihak utama. (3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan. (4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lembaga penunjang penjaminan telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis. (5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan lembaga penunjang penjaminan tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. (6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lembaga penunjang penjaminan telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan lembaga penunjang penjaminan tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pembatalan pernyataan pendaftaran. (10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lembaga penunjang penjaminan tidak juga memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan pernyataan pendaftaran lembaga penunjang penjaminan yang bersangkutan. (11) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau sanksi pembatalan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
Your Correction