Correct Article 65
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Pihak yang dapat memperoleh informasi pemeringkatan merupakan:
a. lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota dari pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
b. kementerian dan/atau lembaga negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a yang menjadi sumber data pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang bersangkutan;
c. pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi lain;
d. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi atas informasi pemeringkat yang bersangkutan;
dan/atau
e. pihak lain.
(2) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib mengadministrasikan seluruh permintaan terhadap informasi pemeringkatan dari pihak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat mengenakan biaya terhadap pemberian informasi pemeringkatan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
