Correct Article 63
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Pengelolaan data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta data lainnya oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi mencakup kegiatan penghimpunan, pengolahan, dan pendistribusian data.
(2) Untuk pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem informasi dan transaksi elektronik.
Your Correction
