Correct Article 62
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat menghimpun dan mengolah data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta data lainnya.
(2) Untuk memperluas dan memperkaya cakupan data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta data lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat melakukan kerja sama dengan:
a. kementerian dan/atau lembaga negara lainnya;
b. lembaga jasa keuangan; dan/atau
c. badan usaha lainnya.
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat memperoleh data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
