Correct Article 59
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa dari pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam menjalankan usahanya.
(2) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang digunakan, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian peringkat.
Your Correction
