Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin wajib memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha. (2) Lembaga Penjamin wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual. (3) Penilaian tingkat kesehatan secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Lembaga Penjamin, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; c. rentabilitas; dan d. permodalan. (4) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan UUS dengan menggunakan pendekatan secara individual. (5) Penilaian tingkat kesehatan Lembaga Penjamin dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
Your Correction