Correct Article 54
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
Kesesuaian dengan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi.
Your Correction
