Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah seluruh investasi Lembaga Penjamin yang ditempatkan pada pihak yang terafiliasi tidak termasuk penyertaan langsung dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi. (2) Pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang memiliki hubungan dengan satu atau lebih pihak lain yang salah satu pihak dapat memengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari pihak lain atau sebaliknya. (3) Hubungan yang dapat memengaruhi pengelolaan atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk: a. salah satu pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur, dewan komisaris, atau yang setara, yang juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak lain; b. salah satu pihak memiliki satu atau lebih direktur, dewan komisaris, pemegang saham pengendali, atau yang setara, yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yang menjabat sebagai direktur, dewan komisaris, pemegang saham pengendali, atau yang setara pada pihak lain; c. salah satu pihak memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham pihak lain; d. salah satu pihak merupakan pemegang saham terbesar atau yang setara pada pihak lain; e. para pihak dikendalikan oleh pengendali yang sama; atau f. salah satu pihak mempunyai hak suara pada pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh persen) berdasarkan suatu perjanjian. (4) Penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk hubungan karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Your Correction