Correct Article 52
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Jumlah seluruh penempatan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n dilarang melebihi 60% (enam puluh persen) dari jumlah investasi.
(2) Jumlah seluruh penempatan Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n dilarang melebihi 60% (enam puluh persen) dari jumlah investasi.
Your Correction
