Correct Article 51
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Investasi dalam bentuk deposito pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pada setiap bank umum atau bank umum syariah dilarang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah investasi;
b. pada setiap bank perekonomian rakyat atau bank perekonomian rakyat syariah dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; dan
c. marginal deposito dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Investasi dalam bentuk obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d dan/atau sukuk korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 47 huruf d dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) untuk setiap penerbit dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(3) Investasi dalam bentuk obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dan/atau sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) untuk setiap emiten dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dan Pasal 47 huruf f dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap emiten dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(5) Investasi dalam bentuk efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g dan efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf g dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi atau
penerbit dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(6) Investasi dalam bentuk reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf h dan reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf h dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi kecuali investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(7) Investasi dalam bentuk medium term notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf i dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi Lembaga Penjamin; dan
b. dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah emisi medium term notes.
(8) Investasi dalam bentuk dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf k dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(9) Investasi berupa repurchase aggrement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j dan repurchase aggrement syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf j untuk setiap counterparty dilarang melebihi 2% (dua persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(10) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf l dan Pasal 47 huruf l, dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(11) Investasi dalam bentuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf m dan Pasal 47 huruf m dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(12) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf n dan penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf n dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(13) Investasi dalam bentuk emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf o dan Pasal 47 huruf o dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(14) Ketentuan batasan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dikecualikan bagi Lembaga Penjamin yang mendapatkan penugasan dari pemerintah yang dibuktikan dengan adanya bukti penugasan.
(15) Lembaga Penjamin yang mendapatkan penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilarang menempatkan investasi dalam bentuk penyertaan langsung melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi.
Your Correction
