Correct Article 49
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
Dalam hal obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan nonbank tidak memiliki peringkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. jenis investasi memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank berdasarkan penilaian terakhir yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
Your Correction
