Correct Article 47
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS dilarang menempatkan investasi selain pada jenis investasi sebagai berikut:
a. deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank perekonomian rakyat syariah;
b. surat berharga syariah negara;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
d. sukuk korporasi;
e. sukuk daerah;
f. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA dan masuk dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. efek beragun aset syariah;
h. reksa dana syariah;
i. medium term notes syariah;
j. repurchase agreement syariah;
k. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif;
l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif;
m. tanah dan bangunan;
n. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA; dan/atau
o. emas murni.
Your Correction
