Correct Article 44
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham jika:
a. tidak memenuhi ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan ayat (6) sampai dengan ayat (8); dan/atau
b. Gearing Ratio melebihi 40 (empat puluh) kali.
(2) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham jika:
a. tidak memenuhi ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4);
dan/atau
b. Gearing Ratio melebihi 40 (empat puluh) kali.
Your Correction
