Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki nilai penjaminan bagi Usaha Produktif paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai penjaminan. (2) Nilai penjaminan bagi Usaha Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mendapatkan izin usaha.
Your Correction