Correct Article 39
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Lembaga Penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan.
(2) Kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan Gearing Ratio.
(3) Lembaga Penjamin wajib menjaga total Gearing Ratio paling tinggi 40 (empat puluh) kali.
Your Correction
