Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan. (2) Kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan Gearing Ratio. (3) Lembaga Penjamin wajib menjaga total Gearing Ratio paling tinggi 40 (empat puluh) kali.
Your Correction