Correct Article 36
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap penjaminan.
(2) Retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian yang
dibuat oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah secara tertib, teratur, relevan, dan akurat.
(3) Ketentuan retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan retensi sendiri minimum; dan
b. ketentuan retensi sendiri maksimum.
(4) Retensi sendiri minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai penjaminan.
(5) Retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk masing-masing Terjamin dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(6) Dalam hal nilai retensi sendiri minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi nilai retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction
