Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sejak Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, hak tagih Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah. (2) Dalam hal terdapat peralihan hak tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib membuat perjanjian dengan Penerima Jaminan agar Penerima Jaminan melakukan upaya penagihan atas hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah untuk dan atas nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah. (3) Hasil pemulihan berdasarkan subrogasi dibagi antara Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dan Penerima Jaminan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kewajaran.
Your Correction