Correct Article 27
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Lembaga Penjamin dilarang memberikan biaya akuisisi selain yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
(2) Lembaga Penjamin dilarang MENETAPKAN biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai IJP, IJK, IJPU, atau IJKU.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi.
(4) Ketentuan mengenai penyesuaian besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
