Correct Article 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminannya.
(2) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal:
a. Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan; atau
b. Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
(3) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(4) Dalam hal dukungan penjaminan ulang dari Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak diperoleh, mitigasi risiko Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah diperoleh dari perusahaan reasuransi.
(5) Kegiatan penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dituangkan dalam perjanjian Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah secara tertulis dalam bentuk cetak atau elektronik.
(6) Dalam hal:
a. mitigasi risiko dengan nilai penjaminan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
b. mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum optimal, penjaminan wajib disertai dengan agunan dalam bentuk cash collateral dan/atau aset tetap paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai penjaminan.
(7) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
