Correct Article 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
(2) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dibatalkan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. Penerima Jaminan dan/atau Terjamin terbukti memberikan informasi, data, atau dokumen palsu;
b. Penerima Jaminan dan/atau Terjamin terbukti menyembunyikan informasi, data, atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan Penjaminan atau Penjaminan Syariah; dan/atau
c. terbukti adanya itikad buruk dari Penerima Jaminan dan/atau Terjamin.
(3) Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah dapat dibatalkan dalam hal terjadi pembatalan Penjaminan atau Penjaminan Syariah yang disebabkan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
