Correct Article 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a wajib memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penerima Jaminan;
b. uraian manfaat Penjaminan atau Penjaminan Syariah;
c. hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, Penerima Jaminan, dan Terjamin;
d. cara pembayaran IJP atau IJK;
e. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran IJP atau IJK;
f. pembatalan kontrak perjanjian kerja sama, baik dari pihak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah maupun Penerima Jaminan, termasuk syarat dan penyebabnya;
g. dasar perhitungan Klaim, syarat, dan tata cara pengajuan Klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan Klaim;
h. tata cara pelaksanaan peralihan hak tagih setelah Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
i. hak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam penagihan kepada Terjamin setelah Klaim dibayar;
j. pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; dan
k. bahasa yang digunakan sebagai acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat untuk
Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilarang memuat ketentuan:
a. Penerima Jaminan atau Terjamin tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga Penerima Jaminan atau Terjamin harus menerima penolakan pembayaran Klaim; dan/atau
b. pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan perjanjian kerja sama.
Your Correction
