Correct Article 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan/atau Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; dan/atau
c. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(6) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(7) Sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(9) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan
usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(10) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS.
(11) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau izin UUS Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(12) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
Your Correction
