Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan wajib menyimpan dokumen cetak atas kelengkapan dokumen persetujuan yang telah disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis, penyampaian permohonan persetujuan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan persetujuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction