Correct Article 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. tingkat kesehatan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2; dan
b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai tingkat kesehatan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memenuhi:
a. total Gearing Ratio paling tinggi 40 (empat puluh) kali; dan
b. rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen).
(4) Permohonan persetujuan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan persetujuan kegiatan usaha lainnya yang ditandatangani oleh Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian kegiatan usaha yang akan dilaksanakan;
c. analisis prospek usaha; dan
d. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan untuk operasional.
(5) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan melakukan kelayakan analisis prospek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.
(10) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dianggap membatalkan permohonan.
(11) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penolakan harus dilakukan secara tertulis disertai dengan alasannya.
(12) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan.
(13) Dalam hal kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah berupa pemasaran produk jasa keuangan, proses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilaksanakan bersamaan dengan permohonan perizinan, persetujuan, atau pendaftaran pemasaran produk jasa keuangan.
Your Correction
