Correct Article 81
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
Lembaga Penjamin yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
