Correct Article 80
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa penjaminannya berakhir.
(2) Perpanjangan atas Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
