Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa penjaminannya berakhir. (2) Perpanjangan atas Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction