Correct Article 79
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak berlaku bagi Penjaminan dan/atau Penjaminan Syariah dalam mendukung program pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
