Correct Article 77
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Current Text
Lembaga Penjamin melakukan pencatatan atas kegiatan usahanya berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA dan relevan bagi Lembaga Penjamin.
Your Correction
