Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penjamin melakukan pencatatan atas kegiatan usahanya berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA dan relevan bagi Lembaga Penjamin.
Your Correction