Correct Article 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengajukan permohonan Pemisahan Unit Syariah tidak wajib memenuhi persyaratan modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Your Correction
