Correct Article 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib menyampaikan perubahan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2023.
Your Correction
