Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib menyampaikan perubahan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2023.
Your Correction