Correct Article 8
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
(2) Dalam hal ekuitas Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi lebih besar dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah wajib memenuhi ketentuan nilai ekuitas paling sedikit sebesar ekuitas Unit Syariah pada saat sebelum Pemisahan Unit Syariah.
(3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang memiliki Unit Syariah dilarang menggunakan laba usaha dari Unit Syariah selain untuk peningkatan ekuitas Unit Syariah.
Your Correction
