Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan: a. tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta; dan b. tidak menyebabkan: 1. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah; 2. Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah; dan 3. Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Your Correction