Correct Article 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
Pelaksanaan Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta; dan
b. tidak menyebabkan:
1. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah;
2. Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah; dan
3. Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Your Correction
