Correct Article 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dan Unit Syariahnya telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, wajib melakukan Pemisahan Unit Syariah.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta Unit Syariah telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan
b. ekuitas minimum Unit Syariah telah mencapai paling sedikit sebesar:
1. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi Unit Syariah Perusahaan Asuransi; dan
2. Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) bagi Unit Syariah Perusahaan Reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
(3) Dalam hal selama proses Pemisahan Unit Syariah, aset dan/atau ekuitas Unit Syariah menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, untuk melakukan Pemisahan Unit Syariah.
Your Correction
